Setelah lebih dari 18 tahun sejak jatuhnya rezim komunis di Bulgaria, pemerintah negeri di kawasan Balkan, Eropa bagian tenggara, itu mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan penduduknya yang Muslim untuk kembali menggunakan nama Arab dan Islam. Pada era 80-an, rezim komunis yang berkuasa di negeri itu, mewajibkan penduduk Muslim merubah nama islami mereka.
Parlemen Bulgaria menyetujui perubahan Undang-undang Catatan Sipil yang memberikan kebebasan pada keturunan orang yang meninggal dunia dalam masa antara tanggal 1 Januari – 26 Nopember 1993, untuk mengembalikan nama asli mereka. (terjemahan harfiyahnya gitu. Maksudnya apa ya? Kalau gak jelas, paragraph ini dihapus aja)
Undang-undang baru ini diajukan oleh Ahmad Husen, anggota parlemen Muslim utusan Gerakan Hak Asasi dan Kebebasan, dan disetujui oleh 139 anggota dari total 240 anggota Parlemen Bulgaria.
Faris Khoirul Anam
Al-Mujtama’a, Islammemo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar